Langsung ke konten utama

Terkait Bahan Kampanye Pemilu 2019 Bawaslu Mulai Ingatkan

Anggota Tubuh Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI M. Afifuddin mengatakan jika nilai maksimum tiap-tiap bahan kampanye yang bisa diberikan peserta Pemilu 2019 ialah sebesar Rp 60. 000. Aturan itu dirapikan dalam PKPU Nomer 23 Tahun 2018 terkait Kampanye Pemilu. Bahan kampanye yang disebut terbagi dalam selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kemeja, penutup kepala, alat minum dan makan, kalender, kartu nama, pin, serta alat catat. " Tiap-tiap bahan kampanye jikalau dikonversikan berbentuk uang jadi nilainya tertinggi Rp 60. 000, " kata Afifuddin di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018) .
Simak juga : ukuran kartu nama

Tidak hanya itu, dia mengimbuhkan jika peserta pemilu ikut butuh perhatikan segi daur lagi bahan kampanye itu. " Dalam membuat bahan kampanye menekankan pemakaian bahan yang bisa didaur lagi, " ujarnya. Tidak hanya itu, PKPU ikut mengendalikan aturan sehubungan ukuran bahan kampanye. Buat selebaran, ukuran maksimum ialah 8, 25 cm x 21 cm. Sesaat ukuran maksimum pamflet ialah 21 cm x 29, 7 cm, poster 40 cm x 60 cm, serta ukuran maksimum stiker 10 cm x 5 cm. Lantas, ukuran maksimum brosur dalam tempat terbuka ialah 21 cm x 29, 7 cm, serta dalam tempat terlipat adalah 21 cm x 10 cm.
Artikel terkait : Ukuran Kertas A5

 Bahan kampanye dilarang buat ditempelkan atau dipasang dalam rumah beribadah termasuk juga halamannya, rumah sakit, tempat layanan kesehatan, sarana pemerintah serta instansi pendidikan. Lantas, jalan protokol, jalan bebas kendala, media serta prasarana publik serta taman dan pohon-pohon ikut berubah menjadi tempat terlarang buat melekat bahan kampanye itu. Paling akhir, bahan kampanye itu mesti sama dengan rancangan. Berarti, bahan itu sedikitnya berisi visi serta misi, dan tak berisi materi yang dilarang.
Baca juga : Ukuran Kertas A3

Artikel ini sudah tampil di Kompas. com dengan judul " Bawaslu Ingatkan Ketentuan Sehubungan Bahan Kampanye Pemilu 2019 " , https : //nasional. kompas. com/read/2018/10/03/20503241/bawaslu-ingatkan-aturan-terkait-bahan-kampanye-pemilu-2019.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Dia Teknologi Wall Precast Concrete Hadir di SAVASA

Teknologi dalam membangun rumah kini semakin canggih. Mulai dari bahan baku, kayu merupakan primadona pada arsitektur rumah di masa lampau. Untuk temboknya sendiri beberapa rumah pun menggunakan papan kayu. Bahkan kayu dapat digunakan untuk lantai. Misalnya rumah panggung yang masih dapat kita temui di beberapa lokasi di Bengkulu. Namun ada juga yang mengombinasikan kayu dengan bata merah sebagai dinding maupun bilik yang terbuat dari bambu. Ini diadopsi oleh sebagian besar rumah di Indonesia. Meskipun saat ini bata merah sudah sulit dijumpai dan mulai tergantikan dengan bata ringan. Teknologi Wall Precast Concrete Hadir di SAVASA Rumah modern yang menggunakan bata merah atau bata ringan Adalah PT. Panahome Deltamas Indonesia (SAVASA), developer yang cukup berani melakukan gebrakan dalam membangun rumah. Tanpa kayu, jumlah bata merah yang digunakan pun sangat sedikit, selain itu proses pengerjaannya pun cepat. Lalu bagaimana mereka membangun rumah? Baca Juga:  bata ringan Wulan...

Ini Dia Sistem Penyerap Gempa pada Struktur Bangunan

Menghadapi gaya gempa yang semakin besar akibat ditemukannya sesar-sesar aktif baru di permukaan bumi, infrastruktur bangunan pun perlu dikembangkan. Melalui riset untuk pengukuhan guru besarnya, Prof Dr Ir Hidayat Soegihardjo MS, dosen Departemen Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menghadirkan temuan mengenai sistem penyerap gempa pada berbagai struktur bangunan. Jika gempa terjadi, bangunan boleh jadi rusak, namun tidak boleh memakan korban. Berasaskan filosofi tersebut, guru besar yang akan dikukuhkan secara resmi oleh ITS, Rabu (11/12) mendatang, tersebut menginovasikan Sistem Rangka Batang berelemen Bresing Anti Tekuk (SRBBAT). Baca Juga:  baja ringan Hidayat menjelaskan bahwa pada pembuatan struktur bangunan dikenal istilah daktilitas. Suatu struktur yang daktail berarti mampu mengalami simpangan pascaelastis akibat gempa. “Sehingga struktur tersebut mampu mempertahankan kekuatan dan tetap berdiri walaupun berada di ambang keruntuhan,” paparnya dalam ju...

Ini Dia Perbedaan Teras Setengah Terbuka dan Terbuka, Intip Penjelasannya

Teras dan balkon adalah ruang terbuka yang posisinya menempel dengan dinding rumah. Selain memiliki fungsi tersendiri, keduanya memiliki peran penting dalam memperkuat dan mempercantik rumah. 1. Bentuk Bentuk teras secara garis besar dikategorikan menjadi 2, yaitu teras yang berkonsep ruangan setengah terbuka dan ruang datar. Luas standar minimalnya, 0,9 m x 1,2 m dan posisinya ditinggikan dari tanah sekitar 15 cm. Luas ini berlaku hanya bila teras ditujukan sebagai ruang transisi. Sedangkan jika teras difungsikan juga sebagai ruang penerima tamu, luasan minimalnya sebaiknya 1,2 m x 2,0 m. Baca Juga:  bata ringan Teras berkonsep ruang setengah terbuka memiliki dinding tambahan selain yang menyatu dengan fasad. Dinding inilah yang kerap dimanfaatkan untuk mempercantik tampilan rumah. Dalam konteks rumah minimalis, teras biasanya hadir dalam bentuk kubus imajiner. Sedangkan yang berkonsep datar, teras terlihat sebagai lantai saja. Baca Juga: Terlalu Banyak Barang...