Langsung ke konten utama

Inilah Penyebab Komnas HAM Kritik Sikap Pemerintah yang Tak Penuhi Hak Warga

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengkritik sikap pemerintah yg sampai saat ini belum juga menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan pemenuhan hak penduduk penghayat keyakinan.

Dalam putusan nomer 97/PUU-XIV/2016, MK menjelaskan kalau status penghayat keyakinan bisa tercantum dalam kolom agama di KK serta e-KTP tiada butuh merinci saluran keyakinan yg diikuti. Tetapi, putusan itu belum juga dikerjakan semuanya oleh pemerintah. " Putusan MK kan selayaknya eksekutorial.

Namun yg ada kan gak langsung eksekutorial. Tetap nego sana sini, mencari trik, dan seterusnya hingga implementasinya macet, " kata Anam kala dijumpai di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018) .

Komnas HAM : Gak Ada Langkah Konkret Jaksa Agung Sudahi Perkara Pelanggaran HAM Saat Terus Menurut Anam, sikap pemerintah itu memberikan minimnya kepatuhan pada prosedur hukum yg udah berjalan. Tidak hanya itu pemerintah pun dianggap belum juga berikan perhatian pada pemenuhan hak asasi penduduk penghayat keyakinan. 

" Hal semacam itu memberikan minimnya kepatuhan pada prosedur hukum yg ada serta inti HAM yg ada di dalam hukum itu, " kata Anam. Awal kalinya, Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) mengerjakan audiensi dengan Komnas HAM, Selasa (16/10/2018) , di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, berkenaan pernyataan keyakinan mereka. 

Baca Juga: pengertian HAM

Komnas HAM : Perhatian Pemerintah pada Group Minoritas Tetap Minim MAKI memohon Komnas HAM buat mendorong pemerintah biar Kaharingan tercantum dalam kolom agama di KTP elektronik serta Kartu Keluarga (KK) . Menurut Ketua MAKI Pusat, Suel, sejauh ini, di kolom agama e-KTP penganut Kaharingan terdaftar " Hindu " atau " - " .

Baca Juga: Perdagangan internasional

Walaupun sebenarnya, agama Kaharingan tidak sama dengan agama Hindu. Tidak hanya itu, menurut mereka, putusan MK nomer 97 terkait kolom agama dalam KTP serta KK selayaknya berubah menjadi pernyataan buat Kaharingan jadi keyakinan yg kedudukannya sejajar dengan enam agama yg disadari di Indonesia.

Artikel Terkait: siklusakuntansi

" Kami mohon jawaban yg pastinya. Kaharingan ini masuk pada kolom agama, namun belum juga (dilakukan) hingga saat ini. Sehabis keluar peraturan MK, kami tuntut senantiasa, " kata Ketua MAKI Kalimantan Tengah, Yudha SU Rihan. Banyak penganut Kaharingan terasa didiskriminasi lantaran kepercayaannya tak disadari.

" Agama ini dari nenek moyang kami dahulu, tanah leluhur kami dahulu. Kami tak dibantu, tak dibina. Kami setanah kelahiran yg didiskriminasikan oleh pemerintah, " kata ia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Dia Teknologi Wall Precast Concrete Hadir di SAVASA

Teknologi dalam membangun rumah kini semakin canggih. Mulai dari bahan baku, kayu merupakan primadona pada arsitektur rumah di masa lampau. Untuk temboknya sendiri beberapa rumah pun menggunakan papan kayu. Bahkan kayu dapat digunakan untuk lantai. Misalnya rumah panggung yang masih dapat kita temui di beberapa lokasi di Bengkulu. Namun ada juga yang mengombinasikan kayu dengan bata merah sebagai dinding maupun bilik yang terbuat dari bambu. Ini diadopsi oleh sebagian besar rumah di Indonesia. Meskipun saat ini bata merah sudah sulit dijumpai dan mulai tergantikan dengan bata ringan. Teknologi Wall Precast Concrete Hadir di SAVASA Rumah modern yang menggunakan bata merah atau bata ringan Adalah PT. Panahome Deltamas Indonesia (SAVASA), developer yang cukup berani melakukan gebrakan dalam membangun rumah. Tanpa kayu, jumlah bata merah yang digunakan pun sangat sedikit, selain itu proses pengerjaannya pun cepat. Lalu bagaimana mereka membangun rumah? Baca Juga:  bata ringan Wulan...

Ini Dia Sistem Penyerap Gempa pada Struktur Bangunan

Menghadapi gaya gempa yang semakin besar akibat ditemukannya sesar-sesar aktif baru di permukaan bumi, infrastruktur bangunan pun perlu dikembangkan. Melalui riset untuk pengukuhan guru besarnya, Prof Dr Ir Hidayat Soegihardjo MS, dosen Departemen Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menghadirkan temuan mengenai sistem penyerap gempa pada berbagai struktur bangunan. Jika gempa terjadi, bangunan boleh jadi rusak, namun tidak boleh memakan korban. Berasaskan filosofi tersebut, guru besar yang akan dikukuhkan secara resmi oleh ITS, Rabu (11/12) mendatang, tersebut menginovasikan Sistem Rangka Batang berelemen Bresing Anti Tekuk (SRBBAT). Baca Juga:  baja ringan Hidayat menjelaskan bahwa pada pembuatan struktur bangunan dikenal istilah daktilitas. Suatu struktur yang daktail berarti mampu mengalami simpangan pascaelastis akibat gempa. “Sehingga struktur tersebut mampu mempertahankan kekuatan dan tetap berdiri walaupun berada di ambang keruntuhan,” paparnya dalam ju...

Ini Dia Perbedaan Teras Setengah Terbuka dan Terbuka, Intip Penjelasannya

Teras dan balkon adalah ruang terbuka yang posisinya menempel dengan dinding rumah. Selain memiliki fungsi tersendiri, keduanya memiliki peran penting dalam memperkuat dan mempercantik rumah. 1. Bentuk Bentuk teras secara garis besar dikategorikan menjadi 2, yaitu teras yang berkonsep ruangan setengah terbuka dan ruang datar. Luas standar minimalnya, 0,9 m x 1,2 m dan posisinya ditinggikan dari tanah sekitar 15 cm. Luas ini berlaku hanya bila teras ditujukan sebagai ruang transisi. Sedangkan jika teras difungsikan juga sebagai ruang penerima tamu, luasan minimalnya sebaiknya 1,2 m x 2,0 m. Baca Juga:  bata ringan Teras berkonsep ruang setengah terbuka memiliki dinding tambahan selain yang menyatu dengan fasad. Dinding inilah yang kerap dimanfaatkan untuk mempercantik tampilan rumah. Dalam konteks rumah minimalis, teras biasanya hadir dalam bentuk kubus imajiner. Sedangkan yang berkonsep datar, teras terlihat sebagai lantai saja. Baca Juga: Terlalu Banyak Barang...