Butuh lekas revisi regulasi pendidikan dokter biar tdk ada kembali narasi mahasiswa yg depresi berat serta malas di tempatkan di pelosok.
tirto. id - Ditengah Kementerian Analisa, Technologi, serta Pendidikan Tinggi berambisi buka fakultas-fakultas kedokteran baru faedah wujudkan nisbah banyaknya dokter yg bagus, akan tetapi tidak hiraukan petunjuk yg menyoroti segi mutu, sistim pendidikan kedokteran membuat lubang sendiri yg menjerat lulusannya sukar bekerja dengan cara bagus.
Diantara satu muaranya, walaupun bukan hanya salah satu, ialah clausal 36 Undang-Undang 20/2013 perihal Pendidikan Kedokteran. Kala mulai ditempatkan pada 2014, utk pertama kali mahasiswa kedokteran mesti meniti Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Muda.
Ujian itu jadi ketentuan buat mahasiswa kedokteran mendapatkan sertifikat kompetensi serta sertifikat profesi, serta dimanfaatkan atau di anggap sama dengan menjadi pengganti ijazah. Resikonya, mahasiwa yg lulus pendidikan dokter belum juga semestinya terima ijazah karna tidak sukses ujian kompetensi.
Baca Juga: pengertian pendidikan
Atas basic itu, pihak kampus memiliki kewenangan penuh tentukan kelulusan serta kelayakan seorang jadi dokter. Walaupun sebenarnya pendidikan kedokteran didunia berpedoman pada World Federation for Medical Education.
Artikel Terkait: pemanasan global
Instansi ini mengatur kewenangan kampus sekedar pendidikan basic medis. Sesaat ranah profesi dipegang oleh kolegium. Sehabis Uji Kompetensi diadakan serta melalui pelajari, akhirnya buat dahi mengernyit. Tingkat kelulusan benar-benar rendah. Banyak mahasiswa mesti mengulangi ujian, bahkan juga hingga 20 kali—disebut retaker.
Selanjutnya, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Ilham Oetama Marsis didapuk jadi ketua penyelesaian persoalan retaker. Ia sukses menghimpit angka retaker dari 2. 500 orang jadi 110 orang.
tirto. id - Ditengah Kementerian Analisa, Technologi, serta Pendidikan Tinggi berambisi buka fakultas-fakultas kedokteran baru faedah wujudkan nisbah banyaknya dokter yg bagus, akan tetapi tidak hiraukan petunjuk yg menyoroti segi mutu, sistim pendidikan kedokteran membuat lubang sendiri yg menjerat lulusannya sukar bekerja dengan cara bagus.
Diantara satu muaranya, walaupun bukan hanya salah satu, ialah clausal 36 Undang-Undang 20/2013 perihal Pendidikan Kedokteran. Kala mulai ditempatkan pada 2014, utk pertama kali mahasiswa kedokteran mesti meniti Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Muda.
Ujian itu jadi ketentuan buat mahasiswa kedokteran mendapatkan sertifikat kompetensi serta sertifikat profesi, serta dimanfaatkan atau di anggap sama dengan menjadi pengganti ijazah. Resikonya, mahasiwa yg lulus pendidikan dokter belum juga semestinya terima ijazah karna tidak sukses ujian kompetensi.
Baca Juga: pengertian pendidikan
Atas basic itu, pihak kampus memiliki kewenangan penuh tentukan kelulusan serta kelayakan seorang jadi dokter. Walaupun sebenarnya pendidikan kedokteran didunia berpedoman pada World Federation for Medical Education.
Artikel Terkait: pemanasan global
Instansi ini mengatur kewenangan kampus sekedar pendidikan basic medis. Sesaat ranah profesi dipegang oleh kolegium. Sehabis Uji Kompetensi diadakan serta melalui pelajari, akhirnya buat dahi mengernyit. Tingkat kelulusan benar-benar rendah. Banyak mahasiswa mesti mengulangi ujian, bahkan juga hingga 20 kali—disebut retaker.
Selanjutnya, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Ilham Oetama Marsis didapuk jadi ketua penyelesaian persoalan retaker. Ia sukses menghimpit angka retaker dari 2. 500 orang jadi 110 orang.
Komentar
Posting Komentar