Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengkritik sikap pemerintah yg sampai saat ini belum juga menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan pemenuhan hak penduduk penghayat keyakinan.
Dalam putusan nomer 97/PUU-XIV/2016, MK menjelaskan kalau status penghayat keyakinan bisa tercantum dalam kolom agama di KK serta e-KTP tiada butuh merinci saluran keyakinan yg diikuti. Tetapi, putusan itu belum juga dikerjakan semuanya oleh pemerintah. " Putusan MK kan selayaknya eksekutorial.
Namun yg ada kan gak langsung eksekutorial. Tetap nego sana sini, mencari trik, dan seterusnya hingga implementasinya macet, " kata Anam kala dijumpai di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018) .
Komnas HAM : Gak Ada Langkah Konkret Jaksa Agung Sudahi Perkara Pelanggaran HAM Saat Terus Menurut Anam, sikap pemerintah itu memberikan minimnya kepatuhan pada prosedur hukum yg udah berjalan. Tidak hanya itu pemerintah pun dianggap belum juga berikan perhatian pada pemenuhan hak asasi penduduk penghayat keyakinan.
" Hal semacam itu memberikan minimnya kepatuhan pada prosedur hukum yg ada serta inti HAM yg ada di dalam hukum itu, " kata Anam. Awal kalinya, Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) mengerjakan audiensi dengan Komnas HAM, Selasa (16/10/2018) , di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, berkenaan pernyataan keyakinan mereka.
Baca Juga: pengertian HAM
Komnas HAM : Perhatian Pemerintah pada Group Minoritas Tetap Minim MAKI memohon Komnas HAM buat mendorong pemerintah biar Kaharingan tercantum dalam kolom agama di KTP elektronik serta Kartu Keluarga (KK) . Menurut Ketua MAKI Pusat, Suel, sejauh ini, di kolom agama e-KTP penganut Kaharingan terdaftar " Hindu " atau " - " .
Baca Juga: Perdagangan internasional
Walaupun sebenarnya, agama Kaharingan tidak sama dengan agama Hindu. Tidak hanya itu, menurut mereka, putusan MK nomer 97 terkait kolom agama dalam KTP serta KK selayaknya berubah menjadi pernyataan buat Kaharingan jadi keyakinan yg kedudukannya sejajar dengan enam agama yg disadari di Indonesia.
Artikel Terkait: siklusakuntansi
" Kami mohon jawaban yg pastinya. Kaharingan ini masuk pada kolom agama, namun belum juga (dilakukan) hingga saat ini. Sehabis keluar peraturan MK, kami tuntut senantiasa, " kata Ketua MAKI Kalimantan Tengah, Yudha SU Rihan. Banyak penganut Kaharingan terasa didiskriminasi lantaran kepercayaannya tak disadari.
" Agama ini dari nenek moyang kami dahulu, tanah leluhur kami dahulu. Kami tak dibantu, tak dibina. Kami setanah kelahiran yg didiskriminasikan oleh pemerintah, " kata ia.
Dalam putusan nomer 97/PUU-XIV/2016, MK menjelaskan kalau status penghayat keyakinan bisa tercantum dalam kolom agama di KK serta e-KTP tiada butuh merinci saluran keyakinan yg diikuti. Tetapi, putusan itu belum juga dikerjakan semuanya oleh pemerintah. " Putusan MK kan selayaknya eksekutorial.
Namun yg ada kan gak langsung eksekutorial. Tetap nego sana sini, mencari trik, dan seterusnya hingga implementasinya macet, " kata Anam kala dijumpai di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018) .
Komnas HAM : Gak Ada Langkah Konkret Jaksa Agung Sudahi Perkara Pelanggaran HAM Saat Terus Menurut Anam, sikap pemerintah itu memberikan minimnya kepatuhan pada prosedur hukum yg udah berjalan. Tidak hanya itu pemerintah pun dianggap belum juga berikan perhatian pada pemenuhan hak asasi penduduk penghayat keyakinan.
" Hal semacam itu memberikan minimnya kepatuhan pada prosedur hukum yg ada serta inti HAM yg ada di dalam hukum itu, " kata Anam. Awal kalinya, Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) mengerjakan audiensi dengan Komnas HAM, Selasa (16/10/2018) , di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, berkenaan pernyataan keyakinan mereka.
Baca Juga: pengertian HAM
Komnas HAM : Perhatian Pemerintah pada Group Minoritas Tetap Minim MAKI memohon Komnas HAM buat mendorong pemerintah biar Kaharingan tercantum dalam kolom agama di KTP elektronik serta Kartu Keluarga (KK) . Menurut Ketua MAKI Pusat, Suel, sejauh ini, di kolom agama e-KTP penganut Kaharingan terdaftar " Hindu " atau " - " .
Baca Juga: Perdagangan internasional
Walaupun sebenarnya, agama Kaharingan tidak sama dengan agama Hindu. Tidak hanya itu, menurut mereka, putusan MK nomer 97 terkait kolom agama dalam KTP serta KK selayaknya berubah menjadi pernyataan buat Kaharingan jadi keyakinan yg kedudukannya sejajar dengan enam agama yg disadari di Indonesia.
Artikel Terkait: siklusakuntansi
" Kami mohon jawaban yg pastinya. Kaharingan ini masuk pada kolom agama, namun belum juga (dilakukan) hingga saat ini. Sehabis keluar peraturan MK, kami tuntut senantiasa, " kata Ketua MAKI Kalimantan Tengah, Yudha SU Rihan. Banyak penganut Kaharingan terasa didiskriminasi lantaran kepercayaannya tak disadari.
" Agama ini dari nenek moyang kami dahulu, tanah leluhur kami dahulu. Kami tak dibantu, tak dibina. Kami setanah kelahiran yg didiskriminasikan oleh pemerintah, " kata ia.
Komentar
Posting Komentar