Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengatakan menampik ide Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan Perppu andaikan DPR RI tak mampu selesaikan RUU Terorisme. Hal semacam itu diungkapkan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid di area kerjanya, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17 Mei 2018).
Menurutnya, negara ini menjadi negara hukum serta demokrasi, bukan hanya negara yg presidennya dapat dengan enteng keluarkan perppu.
“Indonesia negara hukum serta demokrasi, bukan hanya negara perppu, ” ujarnya.
Baca Juga: pengertian hukum
DPR Minta Kementerian-Lembaga Monitor Kesibukan Ormas
17 Mei 2018
Account Jokowi Dioperasikan Admin, Gerindra : Patut Tulisannya…
17 Mei 2018
Bab Koopssusgab, Gerindra : Jokowi Harusnya Abaikan Usulan…
17 Mei 2018
Dia menyampaikan bahwa pemerintah tak dapat dengan enteng keluarkan perppu. Perppu, lanjutnya, cuma dapat diterbitkan menurut pada situasi yg sangatlah mendorong.
Artikel Terkait: teks eksposisi
Perppu Terorisme tak bisa di keluarkan cuma lantaran pengkajian revisi UU Terorisme yg belum pula tuntas di parlemen. Argumen itu, lanjut Hidayat, tidak hanya tak dibenarkan juga seakan mengisyaratkan pesan bahwa DPR RI memuat orang pemalas.
Lebih-lebih, sebetulnya yg berjalan di lapangan, RUU Terorisme ini belum pula tuntas berkat pemerintah lewat Kemekumham tetap memohon penundaan dengan argumen lagi tengah memahami arti perihal terorisme.
“Jadi, permasalahannya bukan hanya perppu, tetapi di pemerintah sendiri yg tunda pengkajian (RUU), ” tandas Politikus PKS itu.
Menurutnya, negara ini menjadi negara hukum serta demokrasi, bukan hanya negara yg presidennya dapat dengan enteng keluarkan perppu.
“Indonesia negara hukum serta demokrasi, bukan hanya negara perppu, ” ujarnya.
Baca Juga: pengertian hukum
DPR Minta Kementerian-Lembaga Monitor Kesibukan Ormas
17 Mei 2018
Account Jokowi Dioperasikan Admin, Gerindra : Patut Tulisannya…
17 Mei 2018
Bab Koopssusgab, Gerindra : Jokowi Harusnya Abaikan Usulan…
17 Mei 2018
Dia menyampaikan bahwa pemerintah tak dapat dengan enteng keluarkan perppu. Perppu, lanjutnya, cuma dapat diterbitkan menurut pada situasi yg sangatlah mendorong.
Artikel Terkait: teks eksposisi
Perppu Terorisme tak bisa di keluarkan cuma lantaran pengkajian revisi UU Terorisme yg belum pula tuntas di parlemen. Argumen itu, lanjut Hidayat, tidak hanya tak dibenarkan juga seakan mengisyaratkan pesan bahwa DPR RI memuat orang pemalas.
Lebih-lebih, sebetulnya yg berjalan di lapangan, RUU Terorisme ini belum pula tuntas berkat pemerintah lewat Kemekumham tetap memohon penundaan dengan argumen lagi tengah memahami arti perihal terorisme.
“Jadi, permasalahannya bukan hanya perppu, tetapi di pemerintah sendiri yg tunda pengkajian (RUU), ” tandas Politikus PKS itu.
Komentar
Posting Komentar