Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo) udah menuntaskan data no pelanggan yg udah laksanakan registrasi kartu prabayar sampai batas akhir 30 April 2018.
Dari data yg terhimpun serta direkonsiliasikan berbarengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Semua Indonesia (ATSI) serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kominfo memberitakan jumlah no pelanggan yg teregistrasi meraih 254, 8 juta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos serta Informatika, Ahmad Ramli dalam CNN Indonesia mengatakan, jumlah no prabayar yg laksanakan registrasi itu udah bagus, diukur dengan jumlah masyarakat Indonesia yg meraih 262 juta jiwa serta pemakai internet yg sejumlah 143 juta orang.
Namun demikian, jumlah itu tidak sama ketimbang data per 19 Maret 2018 yg sempat diumumkan Kominfo, ialah sebesar 360, 3 juta no.
Ramli menuturkan dua hal pemicu ketaksamaan data itu. Pertama, sepanjang periode saat khusus udah berjalan sistem pemblokiran atas nomor-nomor yg tak laksanakan registrasi kembali. Tidak hanya itu, no yg udah diregistrasi melalui langkah yg salah atau tanpa ada hak juga diblokir.
Ke dua, berjalan pencocokan atau rekonsiliasi data dengan Ditjen Dukcapil.
" Angka ini menjadi hasil akhir yg diketahui Ditjen PPI, BRTI, Ditjen Dukcapil, serta banyak operator sehabis terdapatnya sistem pencocokan serta pemblokiran nomor-nomor yg tak laksanakan registrasi dengan tak benar, " sebut Ramli dalam launching tertulisnya yg dilansir Katadata, Rabu (16/5/2018).
Baca Juga: populasi dan sampel
Akhir April 2018 merupakan batas akhir program registrasi kembali no prabayar. Dengan kata beda, pemakai yg belum pula laksanakan registrasi, jadi no prabayarnya bakal diblokir, sama sesuai konsekuensi yg diputuskan Kominfo pada awal proses program.
Baca Juga: teknik sampling
Walau begitu, pemakai masihlah dapat aktifkan kembali no yg udah diblokir dengan pemberian petugas di gerai operator. Hal tersebut sama sesuai surat pernyataan yg di keluarkan ATSI serta Tubuh Telekomunikasi Indonesia (BRTI), tertanggal 30 April 2018.
Artikel Terkait: indikator adalah
Dalam pengumuman itu tertuang lima point kesepahaman pada ATSI serta BRTI, yg di antaranya merupakan no yg melewati tenggat registrasi bakal digunakan pemblokiran pelayanan dengan cara keseluruhan, akan tetapi tak terlist kalimat di-nonaktifkan atau hangus.
Dari data yg terhimpun serta direkonsiliasikan berbarengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Semua Indonesia (ATSI) serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kominfo memberitakan jumlah no pelanggan yg teregistrasi meraih 254, 8 juta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos serta Informatika, Ahmad Ramli dalam CNN Indonesia mengatakan, jumlah no prabayar yg laksanakan registrasi itu udah bagus, diukur dengan jumlah masyarakat Indonesia yg meraih 262 juta jiwa serta pemakai internet yg sejumlah 143 juta orang.
Namun demikian, jumlah itu tidak sama ketimbang data per 19 Maret 2018 yg sempat diumumkan Kominfo, ialah sebesar 360, 3 juta no.
Ramli menuturkan dua hal pemicu ketaksamaan data itu. Pertama, sepanjang periode saat khusus udah berjalan sistem pemblokiran atas nomor-nomor yg tak laksanakan registrasi kembali. Tidak hanya itu, no yg udah diregistrasi melalui langkah yg salah atau tanpa ada hak juga diblokir.
Ke dua, berjalan pencocokan atau rekonsiliasi data dengan Ditjen Dukcapil.
" Angka ini menjadi hasil akhir yg diketahui Ditjen PPI, BRTI, Ditjen Dukcapil, serta banyak operator sehabis terdapatnya sistem pencocokan serta pemblokiran nomor-nomor yg tak laksanakan registrasi dengan tak benar, " sebut Ramli dalam launching tertulisnya yg dilansir Katadata, Rabu (16/5/2018).
Baca Juga: populasi dan sampel
Akhir April 2018 merupakan batas akhir program registrasi kembali no prabayar. Dengan kata beda, pemakai yg belum pula laksanakan registrasi, jadi no prabayarnya bakal diblokir, sama sesuai konsekuensi yg diputuskan Kominfo pada awal proses program.
Baca Juga: teknik sampling
Walau begitu, pemakai masihlah dapat aktifkan kembali no yg udah diblokir dengan pemberian petugas di gerai operator. Hal tersebut sama sesuai surat pernyataan yg di keluarkan ATSI serta Tubuh Telekomunikasi Indonesia (BRTI), tertanggal 30 April 2018.
Artikel Terkait: indikator adalah
Dalam pengumuman itu tertuang lima point kesepahaman pada ATSI serta BRTI, yg di antaranya merupakan no yg melewati tenggat registrasi bakal digunakan pemblokiran pelayanan dengan cara keseluruhan, akan tetapi tak terlist kalimat di-nonaktifkan atau hangus.
Komentar
Posting Komentar