"Dari aspek proses pembentukan regulasi, saat ini telah terdapat mekanisme yang memastikan semua regulasi di tingkat pusat pembentukannya harus melalui proses harmonisasi atau penyelarasan substansi, di mana jika sebelum-sebelumnya.
Baca Juga: detak jantung normal
Kementerian hukum dan HAM hanya berwenang melakukan harmonisasi Rancangan UU, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden maka saat ini juga berwenang melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri dan Peraturan Lembaga termasuk komisi-komisi," papar Bayu.
Baca Juga: Tekanan Darah Normal
Saat ini, Kementerian Hukum tidak lagi hanya menjadi 'tukang stempel' melainkan kini berwenang memastikan secara substansi regulasi yang akan diundangkan telah selaras dengan regulasi lainnya dan putusan pengadilan.
"Dari aspek setelah pengundangan, maka saat ini telah terdapat mekanisme penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non litigasi yang memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengadukan berbagai masalah ketidakpastian hukum yang diakibatkan keberadaan berbagai regulasi yang atas masalah tersebut pengadilan yaitu MK atau MA tidak berwenang menyelesaikannya seperti konflik atas peraturan perundang-undangan sejenis seperti konflik norma sesama peraturan menteri atau lembaga," pungkasnya.
Baca Juga: detak jantung normal
Kementerian hukum dan HAM hanya berwenang melakukan harmonisasi Rancangan UU, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden maka saat ini juga berwenang melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri dan Peraturan Lembaga termasuk komisi-komisi," papar Bayu.
Baca Juga: Tekanan Darah Normal
Saat ini, Kementerian Hukum tidak lagi hanya menjadi 'tukang stempel' melainkan kini berwenang memastikan secara substansi regulasi yang akan diundangkan telah selaras dengan regulasi lainnya dan putusan pengadilan.
"Dari aspek setelah pengundangan, maka saat ini telah terdapat mekanisme penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non litigasi yang memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengadukan berbagai masalah ketidakpastian hukum yang diakibatkan keberadaan berbagai regulasi yang atas masalah tersebut pengadilan yaitu MK atau MA tidak berwenang menyelesaikannya seperti konflik atas peraturan perundang-undangan sejenis seperti konflik norma sesama peraturan menteri atau lembaga," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar