Langsung ke konten utama

Terkait Bahan Kampanye Pemilu 2019 Bawaslu Mulai Ingatkan

Anggota Tubuh Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI M. Afifuddin mengatakan jika nilai maksimum tiap-tiap bahan kampanye yang bisa diberikan peserta Pemilu 2019 ialah sebesar Rp 60. 000. Aturan itu dirapikan dalam PKPU Nomer 23 Tahun 2018 terkait Kampanye Pemilu. Bahan kampanye yang disebut terbagi dalam selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kemeja, penutup kepala, alat minum dan makan, kalender, kartu nama, pin, serta alat catat. " Tiap-tiap bahan kampanye jikalau dikonversikan berbentuk uang jadi nilainya tertinggi Rp 60. 000, " kata Afifuddin di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018) .
Simak juga : ukuran kartu nama

Tidak hanya itu, dia mengimbuhkan jika peserta pemilu ikut butuh perhatikan segi daur lagi bahan kampanye itu. " Dalam membuat bahan kampanye menekankan pemakaian bahan yang bisa didaur lagi, " ujarnya. Tidak hanya itu, PKPU ikut mengendalikan aturan sehubungan ukuran bahan kampanye. Buat selebaran, ukuran maksimum ialah 8, 25 cm x 21 cm. Sesaat ukuran maksimum pamflet ialah 21 cm x 29, 7 cm, poster 40 cm x 60 cm, serta ukuran maksimum stiker 10 cm x 5 cm. Lantas, ukuran maksimum brosur dalam tempat terbuka ialah 21 cm x 29, 7 cm, serta dalam tempat terlipat adalah 21 cm x 10 cm.
Artikel terkait : Ukuran Kertas A5

 Bahan kampanye dilarang buat ditempelkan atau dipasang dalam rumah beribadah termasuk juga halamannya, rumah sakit, tempat layanan kesehatan, sarana pemerintah serta instansi pendidikan. Lantas, jalan protokol, jalan bebas kendala, media serta prasarana publik serta taman dan pohon-pohon ikut berubah menjadi tempat terlarang buat melekat bahan kampanye itu. Paling akhir, bahan kampanye itu mesti sama dengan rancangan. Berarti, bahan itu sedikitnya berisi visi serta misi, dan tak berisi materi yang dilarang.
Baca juga : Ukuran Kertas A3

Artikel ini sudah tampil di Kompas. com dengan judul " Bawaslu Ingatkan Ketentuan Sehubungan Bahan Kampanye Pemilu 2019 " , https : //nasional. kompas. com/read/2018/10/03/20503241/bawaslu-ingatkan-aturan-terkait-bahan-kampanye-pemilu-2019.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Dia Teknologi Wall Precast Concrete Hadir di SAVASA

Teknologi dalam membangun rumah kini semakin canggih. Mulai dari bahan baku, kayu merupakan primadona pada arsitektur rumah di masa lampau. Untuk temboknya sendiri beberapa rumah pun menggunakan papan kayu. Bahkan kayu dapat digunakan untuk lantai. Misalnya rumah panggung yang masih dapat kita temui di beberapa lokasi di Bengkulu. Namun ada juga yang mengombinasikan kayu dengan bata merah sebagai dinding maupun bilik yang terbuat dari bambu. Ini diadopsi oleh sebagian besar rumah di Indonesia. Meskipun saat ini bata merah sudah sulit dijumpai dan mulai tergantikan dengan bata ringan. Teknologi Wall Precast Concrete Hadir di SAVASA Rumah modern yang menggunakan bata merah atau bata ringan Adalah PT. Panahome Deltamas Indonesia (SAVASA), developer yang cukup berani melakukan gebrakan dalam membangun rumah. Tanpa kayu, jumlah bata merah yang digunakan pun sangat sedikit, selain itu proses pengerjaannya pun cepat. Lalu bagaimana mereka membangun rumah? Baca Juga:  bata ringan Wulan...

Ini Dia Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Memasang Keramik Lantai Kamar Mandi

Dengan keadaan yang cenderung lebih lembab dan basah dibandingkan ruangan lain di rumah, material-material yang digunakan untuk membangun kamar mandi perlu disesuaikan agar tahan dengan kondisi tersebut. Salah satunya adalah lantai kamar mandi harus berbahan keramik. Teksturnya yang keras dan tidak bisa lapuk membuat keramik menjadi material yang ideal untuk dipasang di kamar mandi, baik sebagai lantai maupun pelapis tembok. Memasang keramik biasanya dilakukan oleh tukang bangunan atau kontraktor saat proses membangun rumah. Baca Juga:  harga closet duduk Namun, proses pemasangannya tidak sesulit itu dan bisa dilakukan sendiri. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat memasang lantai kamar mandi. Simak lima kiat yang bisa dilihat dan dipraktikkan saat Anda ingin memasang keramik lantai kamar mandi: 1. Menentukan Titik Awal Pemasangan (Start Point) Menentukan titik dan posisi awal untuk memasang keramik adalah hal yang krusial. Oleh karenanya, sebelum memasang ke...

Ini Dia Sebabnya Indonesia Sebagai Negara Hukum Demokrasi Bukan Perppu

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengatakan menampik ide Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan Perppu andaikan DPR RI tak mampu selesaikan RUU Terorisme. Hal semacam itu diungkapkan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid di area kerjanya, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17 Mei 2018). Menurutnya, negara ini menjadi negara hukum serta demokrasi, bukan hanya negara yg presidennya dapat dengan enteng keluarkan perppu. “Indonesia negara hukum serta demokrasi, bukan hanya negara perppu, ” ujarnya. Baca Juga:  pengertian hukum DPR Minta Kementerian-Lembaga Monitor Kesibukan Ormas 17 Mei 2018 Account Jokowi Dioperasikan Admin, Gerindra : Patut Tulisannya… 17 Mei 2018 Bab Koopssusgab, Gerindra : Jokowi Harusnya Abaikan Usulan… 17 Mei 2018 Dia menyampaikan bahwa pemerintah tak dapat dengan enteng keluarkan perppu. Perppu, lanjutnya, cuma dapat diterbitkan menurut pada situasi yg sangatlah mendorong. Artikel Terkait: teks eksposisi Perppu Terorisme...