Anggota Tubuh Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI M. Afifuddin mengatakan jika nilai maksimum tiap-tiap bahan kampanye yang bisa diberikan peserta Pemilu 2019 ialah sebesar Rp 60. 000. Aturan itu dirapikan dalam PKPU Nomer 23 Tahun 2018 terkait Kampanye Pemilu. Bahan kampanye yang disebut terbagi dalam selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kemeja, penutup kepala, alat minum dan makan, kalender, kartu nama, pin, serta alat catat. " Tiap-tiap bahan kampanye jikalau dikonversikan berbentuk uang jadi nilainya tertinggi Rp 60. 000, " kata Afifuddin di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018) .
Simak juga : ukuran kartu nama
Tidak hanya itu, dia mengimbuhkan jika peserta pemilu ikut butuh perhatikan segi daur lagi bahan kampanye itu. " Dalam membuat bahan kampanye menekankan pemakaian bahan yang bisa didaur lagi, " ujarnya. Tidak hanya itu, PKPU ikut mengendalikan aturan sehubungan ukuran bahan kampanye. Buat selebaran, ukuran maksimum ialah 8, 25 cm x 21 cm. Sesaat ukuran maksimum pamflet ialah 21 cm x 29, 7 cm, poster 40 cm x 60 cm, serta ukuran maksimum stiker 10 cm x 5 cm. Lantas, ukuran maksimum brosur dalam tempat terbuka ialah 21 cm x 29, 7 cm, serta dalam tempat terlipat adalah 21 cm x 10 cm.
Artikel terkait : Ukuran Kertas A5
Bahan kampanye dilarang buat ditempelkan atau dipasang dalam rumah beribadah termasuk juga halamannya, rumah sakit, tempat layanan kesehatan, sarana pemerintah serta instansi pendidikan. Lantas, jalan protokol, jalan bebas kendala, media serta prasarana publik serta taman dan pohon-pohon ikut berubah menjadi tempat terlarang buat melekat bahan kampanye itu. Paling akhir, bahan kampanye itu mesti sama dengan rancangan. Berarti, bahan itu sedikitnya berisi visi serta misi, dan tak berisi materi yang dilarang.
Baca juga : Ukuran Kertas A3
Artikel ini sudah tampil di Kompas. com dengan judul " Bawaslu Ingatkan Ketentuan Sehubungan Bahan Kampanye Pemilu 2019 " , https : //nasional. kompas. com/read/2018/10/03/20503241/bawaslu-ingatkan-aturan-terkait-bahan-kampanye-pemilu-2019.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi
Simak juga : ukuran kartu nama
Tidak hanya itu, dia mengimbuhkan jika peserta pemilu ikut butuh perhatikan segi daur lagi bahan kampanye itu. " Dalam membuat bahan kampanye menekankan pemakaian bahan yang bisa didaur lagi, " ujarnya. Tidak hanya itu, PKPU ikut mengendalikan aturan sehubungan ukuran bahan kampanye. Buat selebaran, ukuran maksimum ialah 8, 25 cm x 21 cm. Sesaat ukuran maksimum pamflet ialah 21 cm x 29, 7 cm, poster 40 cm x 60 cm, serta ukuran maksimum stiker 10 cm x 5 cm. Lantas, ukuran maksimum brosur dalam tempat terbuka ialah 21 cm x 29, 7 cm, serta dalam tempat terlipat adalah 21 cm x 10 cm.
Artikel terkait : Ukuran Kertas A5
Bahan kampanye dilarang buat ditempelkan atau dipasang dalam rumah beribadah termasuk juga halamannya, rumah sakit, tempat layanan kesehatan, sarana pemerintah serta instansi pendidikan. Lantas, jalan protokol, jalan bebas kendala, media serta prasarana publik serta taman dan pohon-pohon ikut berubah menjadi tempat terlarang buat melekat bahan kampanye itu. Paling akhir, bahan kampanye itu mesti sama dengan rancangan. Berarti, bahan itu sedikitnya berisi visi serta misi, dan tak berisi materi yang dilarang.
Baca juga : Ukuran Kertas A3
Artikel ini sudah tampil di Kompas. com dengan judul " Bawaslu Ingatkan Ketentuan Sehubungan Bahan Kampanye Pemilu 2019 " , https : //nasional. kompas. com/read/2018/10/03/20503241/bawaslu-ingatkan-aturan-terkait-bahan-kampanye-pemilu-2019.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi
Komentar
Posting Komentar