Tapi untuk beberapa umumnya, kemampuan 4 tahun pemerintahan Joko Widodo serta Jusuf Kalla dibagian pengaturan aturan perundang-undangan (reformasi aturan) sudah perlihatkan perubahan menuju yg positif.
Walau ikut ada banyak rintangan yg menghambat. Kemampuan reformasi aturan dapat dianggap dari bagaimana proses pembentukan aturan perundang-undangan serta masa/selesai pengundangan aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Negara ASEAN
" Dari segi proses pembentukan aturan, sekarang ini sudah ada proses yg pastikan semua aturan di tingkat pusat pembentukannya mesti lewat proses harmonisasi atau sinkronisasi inti, dimana kalau sebelum-sebelumnya Kementerian hukum serta HAM cuma berkekuatan lakukan harmonisasi Perancangan UU, Aturan Pemerintah serta Aturan Presiden jadi sekarang ini ikut berkekuatan lakukan harmonisasi Perancangan Aturan Menteri serta Aturan Instansi termasuk juga komisi-komisi, " tutur Bayu.
Artikel Terkait: Perdagangan internasional
Sekarang ini, Kementerian Hukum tidak akan cuma jadi 'tukang stempel' akan tetapi sekarang berkekuatan pastikan dengan cara inti aturan yg bakal diundangkan sudah sesuai dengan aturan yang lain serta putusan pengadilan.
" Dari segi selesai pengundangan, jadi sekarang ini sudah ada proses penyelesaian sengketa aturan perundang-undangan lewat jalan non litigasi yg memberikannya peluang terhadap penduduk negara buat menyampaikan beragam soal ketidakpastian hukum yg disebabkan kehadiran beragam aturan yg atas soal itu pengadilan yakni MK atau MA tidak berkekuatan mengakhirinya seperti perseteruan atas aturan perundang-undangan semacam seperti perseteruan etika sama-sama aturan menteri atau instansi, " tuturnya.
Walau ikut ada banyak rintangan yg menghambat. Kemampuan reformasi aturan dapat dianggap dari bagaimana proses pembentukan aturan perundang-undangan serta masa/selesai pengundangan aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Negara ASEAN
" Dari segi proses pembentukan aturan, sekarang ini sudah ada proses yg pastikan semua aturan di tingkat pusat pembentukannya mesti lewat proses harmonisasi atau sinkronisasi inti, dimana kalau sebelum-sebelumnya Kementerian hukum serta HAM cuma berkekuatan lakukan harmonisasi Perancangan UU, Aturan Pemerintah serta Aturan Presiden jadi sekarang ini ikut berkekuatan lakukan harmonisasi Perancangan Aturan Menteri serta Aturan Instansi termasuk juga komisi-komisi, " tutur Bayu.
Artikel Terkait: Perdagangan internasional
Sekarang ini, Kementerian Hukum tidak akan cuma jadi 'tukang stempel' akan tetapi sekarang berkekuatan pastikan dengan cara inti aturan yg bakal diundangkan sudah sesuai dengan aturan yang lain serta putusan pengadilan.
" Dari segi selesai pengundangan, jadi sekarang ini sudah ada proses penyelesaian sengketa aturan perundang-undangan lewat jalan non litigasi yg memberikannya peluang terhadap penduduk negara buat menyampaikan beragam soal ketidakpastian hukum yg disebabkan kehadiran beragam aturan yg atas soal itu pengadilan yakni MK atau MA tidak berkekuatan mengakhirinya seperti perseteruan atas aturan perundang-undangan semacam seperti perseteruan etika sama-sama aturan menteri atau instansi, " tuturnya.
Komentar
Posting Komentar