Langsung ke konten utama

Inilah Hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus

Asisten Deputi Pemenuhan Hak serta Perlindungan Anak Kementerian Koordinator Bagian Pembangunan Manusia serta Kebudayaan (Kemenko PMK) , Marwan Syaukani jadi salah satunya narasumber dalam rakor pemenuhan hak pendidikan anak berkebutuhan spesial. Acara diselenggarakan di Hotel Alila, Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/9) .

Acara ini ambil topik 'Rapat Pengaturan dari Solo Untuk Indonesia Ke arah Penduduk Inklusi Lewat Pendidikan Inklusi Transisi'. Acara itu di buka oleh Wakil Wali Kota Surakarta, Achmad Purnomo.

Acara itu diselenggarakan dalam usaha pemenuhan hak pendidikan ada banyak diketemukan anak berkebutuhan spesial (ABK) serta anak penyandang disabilitas yang tidak diterima di sekolah umum ataupun sekolah inklusi (pendidikan sangat canggih buat anak dengan autisme) .

Beberapa permasalahan-permasalahan yang melatarbelakangi diantaranya sebab tenaga pendidik serta tenaga kependidikan yang belumlah ramah anak, guru pendamping yang kurang, pembiayaan yang mahal untuk penyediaan guru pendamping, anak penyandang disabilitas rawan mendapatkan bully serta yang lain.

Anak berkebutuhan spesial serta beberapa penyandang disabilitas adalah figur pribadi yang istimewa. Di balik kekurangan fisik mereka mempunyai keunggulan yang mengagumkan akan tetapi seringkali terima efek dari keadaan sosial budaya serta kebijakan yang belumlah ramah ABK/Disabilitas. Beberapa masalah yang tampil di permukaan diantaranya permasalahan diskriminasi kebijakan, diskriminasi perlakuan penduduk, deharmonisasi keluarga, bullying, eksploitasi serta perlakuan salah yang lain.

Dalam paparannya, Marwan menyampaikan jika perhatian kita masih tetap rendah pada disabilitas. Anak disabilitas di Indonesia menurut data tahun 2016 sebesar 12, 5 %. Jumlahnya anak-anak down syndrome yang tidak sekolah jadi perhatian kita semua.

10, 8 % dari keseluruhan itu masih tetap dapat dididik tapi 1, 7 % dari anak-anak ini tidak dapat dilatih atau dididik. Pemerintah sekarang ini concern pada permasalahan disabilitas ini. Diantaranya dengan melatih keluarga supaya bisa ikut melatih anak-anak yang terserang down syndrome.

Lebih lanjutnya, anak-anak disabilitas ini sudah dilindungi oleh UU 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak ; UU 35 Tahun 2014, UU 8 Tahun 2016 mengenai Penyandang Disabilitas ; Prinsip SDG's 'No One will be left Behind' serta ini adalah tanggung jawab Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah.

" Berikut mengapa kita mesti memerhatikan rekan-rekan disabilitas ini jika mereka juga memiliki hak. Sekarang ini concern Pemerintah ialah bagaimana saat keluarganya telah tanpa. Pemerintah Pusat serta Daerah dan penduduk termasuk juga LSM mesti bekerja bersama agar menggerakkan mereka mandiri, " Tutur Marwan.

Rapat Pengaturan dari Solo Untuk Indonesia Ke arah Penduduk Inklusi Lewat Pendidikan Inklusi Tran 2018 Merdeka. com

Baca Juga: pengertian komunikasi 

Marwan juga menuturkan jika penduduk inklusi adalah penduduk yang tidak membeda-bedakan pembangunannya, penduduk yang dapat terima bermacam-macam keberagaman serta ketidaksamaan dan mendukung mereka jadi penduduk yang mandiri.

Artikel Terkait: pengertian pendidikan 

Diakhir paparannya, Marwan menyampaikan jika yang kita semua harap bukan program-program disabilitas itu cuma charity, kita mesti merubah mind set jika itu adalah hak mereka memperoleh pendidikan, kesehatan serta semua keperluan yang mereka perlukan, itu semua yang terpenting serta tentunya kita bisa mendukung mereka agar mandiri.

Baca Juga: pengertian etika 

Kepala Pusat Service Autis, Hasto Daryanto, juga menuturkan jika PLA diresmikan oleh Walikota Surakarta, F X Hadi Rudyatmo pada 17 September 2014 dengan gedung serta alat terapis di dukung oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan untuk memberi support service dalam perspektif pendidikan untuk anak autis, hiperaktif serta ABK yang lain. Tujuan utamanya adalah penyandang autisme yang disebut masyarakat kurang dapat dengan anak berumur 1, 5 tahun sampai 18 tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Dia Teknologi Wall Precast Concrete Hadir di SAVASA

Teknologi dalam membangun rumah kini semakin canggih. Mulai dari bahan baku, kayu merupakan primadona pada arsitektur rumah di masa lampau. Untuk temboknya sendiri beberapa rumah pun menggunakan papan kayu. Bahkan kayu dapat digunakan untuk lantai. Misalnya rumah panggung yang masih dapat kita temui di beberapa lokasi di Bengkulu. Namun ada juga yang mengombinasikan kayu dengan bata merah sebagai dinding maupun bilik yang terbuat dari bambu. Ini diadopsi oleh sebagian besar rumah di Indonesia. Meskipun saat ini bata merah sudah sulit dijumpai dan mulai tergantikan dengan bata ringan. Teknologi Wall Precast Concrete Hadir di SAVASA Rumah modern yang menggunakan bata merah atau bata ringan Adalah PT. Panahome Deltamas Indonesia (SAVASA), developer yang cukup berani melakukan gebrakan dalam membangun rumah. Tanpa kayu, jumlah bata merah yang digunakan pun sangat sedikit, selain itu proses pengerjaannya pun cepat. Lalu bagaimana mereka membangun rumah? Baca Juga:  bata ringan Wulan...

Ini Dia Sistem Penyerap Gempa pada Struktur Bangunan

Menghadapi gaya gempa yang semakin besar akibat ditemukannya sesar-sesar aktif baru di permukaan bumi, infrastruktur bangunan pun perlu dikembangkan. Melalui riset untuk pengukuhan guru besarnya, Prof Dr Ir Hidayat Soegihardjo MS, dosen Departemen Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menghadirkan temuan mengenai sistem penyerap gempa pada berbagai struktur bangunan. Jika gempa terjadi, bangunan boleh jadi rusak, namun tidak boleh memakan korban. Berasaskan filosofi tersebut, guru besar yang akan dikukuhkan secara resmi oleh ITS, Rabu (11/12) mendatang, tersebut menginovasikan Sistem Rangka Batang berelemen Bresing Anti Tekuk (SRBBAT). Baca Juga:  baja ringan Hidayat menjelaskan bahwa pada pembuatan struktur bangunan dikenal istilah daktilitas. Suatu struktur yang daktail berarti mampu mengalami simpangan pascaelastis akibat gempa. “Sehingga struktur tersebut mampu mempertahankan kekuatan dan tetap berdiri walaupun berada di ambang keruntuhan,” paparnya dalam ju...

Ini Dia Perbedaan Teras Setengah Terbuka dan Terbuka, Intip Penjelasannya

Teras dan balkon adalah ruang terbuka yang posisinya menempel dengan dinding rumah. Selain memiliki fungsi tersendiri, keduanya memiliki peran penting dalam memperkuat dan mempercantik rumah. 1. Bentuk Bentuk teras secara garis besar dikategorikan menjadi 2, yaitu teras yang berkonsep ruangan setengah terbuka dan ruang datar. Luas standar minimalnya, 0,9 m x 1,2 m dan posisinya ditinggikan dari tanah sekitar 15 cm. Luas ini berlaku hanya bila teras ditujukan sebagai ruang transisi. Sedangkan jika teras difungsikan juga sebagai ruang penerima tamu, luasan minimalnya sebaiknya 1,2 m x 2,0 m. Baca Juga:  bata ringan Teras berkonsep ruang setengah terbuka memiliki dinding tambahan selain yang menyatu dengan fasad. Dinding inilah yang kerap dimanfaatkan untuk mempercantik tampilan rumah. Dalam konteks rumah minimalis, teras biasanya hadir dalam bentuk kubus imajiner. Sedangkan yang berkonsep datar, teras terlihat sebagai lantai saja. Baca Juga: Terlalu Banyak Barang...