Warga Cempaka Cempaka Putih, Jakarta Pusat mempertanyakan pembangunan sembilan unit dibilangan Rawasari Barat IX, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Pasalnya, keberadaan pembangunan rumah minimalis seperti Cluster ini pengerjaan pembangunannya dikebut para kuli bangunan.
Baca Juga: Taco HPL
“Pembangunan model seperti Cluster ini menjadi perbincangan hangat warga sekitar, lantaran di lokasi pembangunan hanya terpasang beberapa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan di lokasi bangunan sekitar 8 hingga 9 unit,” ungkap Budi, tokoh pemuda Cempaka Putih, Kamis (04/07/2019).
Ia pun menegaskan, agar petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cempaka Putih, Jakpus tidak tutup mata dalam menindak pembangunan yang melanggar.
Sementara, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cempaka Putih, Rustiwan Sofyan Pahlevi ketika ditanya soal IMB pembangunan tersebut menerangkan, pihaknya hanya mengeluarkan tiga unit IMB sesuai usulan dari pemohon.
“PTSP Kecamatan Cempaka Putih hanya mengeluarkan tiga unit IMB di lokasi pembangunan itu. Kalau menambah unit bangunan silakan ditanyakan ke petugas Citata setempat karena tugas mereka,” singkatnya.
Pilihan Redaksi: Kalsiboard
Pantauan dilapangan, wilayah Kecamatan Cempaka Putih marak berbagai pelanggaran bangunan seperti pembangunan Jalan Cempaka Putih Tengah XXVII, papan segel yang menempel di lokasi pembangunan hanya jadi pajangan saja.
Pasalnya, keberadaan pembangunan rumah minimalis seperti Cluster ini pengerjaan pembangunannya dikebut para kuli bangunan.
Baca Juga: Taco HPL
“Pembangunan model seperti Cluster ini menjadi perbincangan hangat warga sekitar, lantaran di lokasi pembangunan hanya terpasang beberapa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan di lokasi bangunan sekitar 8 hingga 9 unit,” ungkap Budi, tokoh pemuda Cempaka Putih, Kamis (04/07/2019).
Ia pun menegaskan, agar petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cempaka Putih, Jakpus tidak tutup mata dalam menindak pembangunan yang melanggar.
Sementara, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cempaka Putih, Rustiwan Sofyan Pahlevi ketika ditanya soal IMB pembangunan tersebut menerangkan, pihaknya hanya mengeluarkan tiga unit IMB sesuai usulan dari pemohon.
“PTSP Kecamatan Cempaka Putih hanya mengeluarkan tiga unit IMB di lokasi pembangunan itu. Kalau menambah unit bangunan silakan ditanyakan ke petugas Citata setempat karena tugas mereka,” singkatnya.
Pilihan Redaksi: Kalsiboard
Pantauan dilapangan, wilayah Kecamatan Cempaka Putih marak berbagai pelanggaran bangunan seperti pembangunan Jalan Cempaka Putih Tengah XXVII, papan segel yang menempel di lokasi pembangunan hanya jadi pajangan saja.
Komentar
Posting Komentar