Langsung ke konten utama

Inilah Kapolri Diminta Jelaskan Penjemputan Paksa

Kapolri Tito Karnavian ditekan buat memaparkan arti dari uji-coba penjemputan paksa pada orang politik Demokrat, Andi Arief. Himpitan ini diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik.

“Kami mendorong Kapolri Tito Karnavian lekas berikan keterangan ikhwal uji-coba penjemputan paksa oleh Polisi pada Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief ke rumah orang tuanya di Lampung, ” kata Rachland Nashidik, dalam info tertulisnya, Jumat (4/1/2018) .

Baca Ikut : Demokrat Ucap Hasto Harusnya Berterima Kasih Pada Andi Arief Lantaran Tolong Petahana

Menurut Rachland Nashidik, pemanggilan paksa cuma dapat dilaksanakan polisi sehabis seorang 3 kali tak penuhi panggilan. Walaupun sebenarnya ujarnya, hingga ini hari, Andi Arief belumlah sempat sekalinya memperoleh panggilan Polisi dalam perkara apa pun yg mungkin disangkakan padanya.

Baca Juga: sumber hukum

“Apabila Andi berubah menjadi obyek operasi Polisi, karena itu kami menilainya Polisi udah mengerjakan excessive use of power yg semuanya tak dapat di terima, ” jelasnya.

Baca Juga: pancasila sebagai ideologi terbuka

Rachland memaparkan, dulu kala Andi Arief memang diketahui jadi aktivis yg gak gentar mengucapkan kebenaran. “Dia merupakan active citizen yg turut membidani kelahiran reformasi serta menjaga perkembangan demokrasi di negeri ini, ” katanya.

Artikel Terkait : ideologi adalah

“Dalam penjelasan apa pun, Andi Arief bukan pemeran kriminalitas yang bisa berikan polisi justifikasi yg rasional pada usaha penjemputan paksa terhadapnya, ” tegas Rachland.

Dirinya sendiri berpandangan, seandainya Polisi butuh info dari Andi Arief, karena itu menurutnya, Andi Arief diyakinkan bakal memenuhinya jadi penduduk negara yg sadar hukum.

“Kami bahkan juga bakal mendampinginya penuhi panggilan polisi. Tetapi Polisi berkewajiban mengerjakan pekerjaan pekerjaannya dalam trik yg menghargai hak-hak sipil, bukan jadi melanggarnya. ”

“Kami tunggu klarifikasi lekas dari Kapolri termasuk juga apa penjemputan paksa itu merupakan buah dari pertimbangan otonom hukum atau pesanan dari otoritas politik, ” jelasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Dia Teknologi Wall Precast Concrete Hadir di SAVASA

Teknologi dalam membangun rumah kini semakin canggih. Mulai dari bahan baku, kayu merupakan primadona pada arsitektur rumah di masa lampau. Untuk temboknya sendiri beberapa rumah pun menggunakan papan kayu. Bahkan kayu dapat digunakan untuk lantai. Misalnya rumah panggung yang masih dapat kita temui di beberapa lokasi di Bengkulu. Namun ada juga yang mengombinasikan kayu dengan bata merah sebagai dinding maupun bilik yang terbuat dari bambu. Ini diadopsi oleh sebagian besar rumah di Indonesia. Meskipun saat ini bata merah sudah sulit dijumpai dan mulai tergantikan dengan bata ringan. Teknologi Wall Precast Concrete Hadir di SAVASA Rumah modern yang menggunakan bata merah atau bata ringan Adalah PT. Panahome Deltamas Indonesia (SAVASA), developer yang cukup berani melakukan gebrakan dalam membangun rumah. Tanpa kayu, jumlah bata merah yang digunakan pun sangat sedikit, selain itu proses pengerjaannya pun cepat. Lalu bagaimana mereka membangun rumah? Baca Juga:  bata ringan Wulan...

Ini Dia Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Memasang Keramik Lantai Kamar Mandi

Dengan keadaan yang cenderung lebih lembab dan basah dibandingkan ruangan lain di rumah, material-material yang digunakan untuk membangun kamar mandi perlu disesuaikan agar tahan dengan kondisi tersebut. Salah satunya adalah lantai kamar mandi harus berbahan keramik. Teksturnya yang keras dan tidak bisa lapuk membuat keramik menjadi material yang ideal untuk dipasang di kamar mandi, baik sebagai lantai maupun pelapis tembok. Memasang keramik biasanya dilakukan oleh tukang bangunan atau kontraktor saat proses membangun rumah. Baca Juga:  harga closet duduk Namun, proses pemasangannya tidak sesulit itu dan bisa dilakukan sendiri. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat memasang lantai kamar mandi. Simak lima kiat yang bisa dilihat dan dipraktikkan saat Anda ingin memasang keramik lantai kamar mandi: 1. Menentukan Titik Awal Pemasangan (Start Point) Menentukan titik dan posisi awal untuk memasang keramik adalah hal yang krusial. Oleh karenanya, sebelum memasang ke...

Ini Dia Sebabnya Indonesia Sebagai Negara Hukum Demokrasi Bukan Perppu

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengatakan menampik ide Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan Perppu andaikan DPR RI tak mampu selesaikan RUU Terorisme. Hal semacam itu diungkapkan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid di area kerjanya, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17 Mei 2018). Menurutnya, negara ini menjadi negara hukum serta demokrasi, bukan hanya negara yg presidennya dapat dengan enteng keluarkan perppu. “Indonesia negara hukum serta demokrasi, bukan hanya negara perppu, ” ujarnya. Baca Juga:  pengertian hukum DPR Minta Kementerian-Lembaga Monitor Kesibukan Ormas 17 Mei 2018 Account Jokowi Dioperasikan Admin, Gerindra : Patut Tulisannya… 17 Mei 2018 Bab Koopssusgab, Gerindra : Jokowi Harusnya Abaikan Usulan… 17 Mei 2018 Dia menyampaikan bahwa pemerintah tak dapat dengan enteng keluarkan perppu. Perppu, lanjutnya, cuma dapat diterbitkan menurut pada situasi yg sangatlah mendorong. Artikel Terkait: teks eksposisi Perppu Terorisme...