Langsung ke konten utama

Inilah Hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus

Asisten Deputi Pemenuhan Hak serta Perlindungan Anak Kementerian Koordinator Bagian Pembangunan Manusia serta Kebudayaan (Kemenko PMK) , Marwan Syaukani jadi salah satunya narasumber dalam rakor pemenuhan hak pendidikan anak berkebutuhan spesial. Acara diselenggarakan di Hotel Alila, Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/9) .

Acara ini ambil topik 'Rapat Pengaturan dari Solo Untuk Indonesia Ke arah Penduduk Inklusi Lewat Pendidikan Inklusi Transisi'. Acara itu di buka oleh Wakil Wali Kota Surakarta, Achmad Purnomo.

Acara itu diselenggarakan dalam usaha pemenuhan hak pendidikan ada banyak diketemukan anak berkebutuhan spesial (ABK) serta anak penyandang disabilitas yang tidak diterima di sekolah umum ataupun sekolah inklusi (pendidikan sangat canggih buat anak dengan autisme) .

Beberapa permasalahan-permasalahan yang melatarbelakangi diantaranya sebab tenaga pendidik serta tenaga kependidikan yang belumlah ramah anak, guru pendamping yang kurang, pembiayaan yang mahal untuk penyediaan guru pendamping, anak penyandang disabilitas rawan mendapatkan bully serta yang lain.

Anak berkebutuhan spesial serta beberapa penyandang disabilitas adalah figur pribadi yang istimewa. Di balik kekurangan fisik mereka mempunyai keunggulan yang mengagumkan akan tetapi seringkali terima efek dari keadaan sosial budaya serta kebijakan yang belumlah ramah ABK/Disabilitas. Beberapa masalah yang tampil di permukaan diantaranya permasalahan diskriminasi kebijakan, diskriminasi perlakuan penduduk, deharmonisasi keluarga, bullying, eksploitasi serta perlakuan salah yang lain.

Dalam paparannya, Marwan menyampaikan jika perhatian kita masih tetap rendah pada disabilitas. Anak disabilitas di Indonesia menurut data tahun 2016 sebesar 12, 5 %. Jumlahnya anak-anak down syndrome yang tidak sekolah jadi perhatian kita semua.

10, 8 % dari keseluruhan itu masih tetap dapat dididik tapi 1, 7 % dari anak-anak ini tidak dapat dilatih atau dididik. Pemerintah sekarang ini concern pada permasalahan disabilitas ini. Diantaranya dengan melatih keluarga supaya bisa ikut melatih anak-anak yang terserang down syndrome.

Lebih lanjutnya, anak-anak disabilitas ini sudah dilindungi oleh UU 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak ; UU 35 Tahun 2014, UU 8 Tahun 2016 mengenai Penyandang Disabilitas ; Prinsip SDG's 'No One will be left Behind' serta ini adalah tanggung jawab Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah.

" Berikut mengapa kita mesti memerhatikan rekan-rekan disabilitas ini jika mereka juga memiliki hak. Sekarang ini concern Pemerintah ialah bagaimana saat keluarganya telah tanpa. Pemerintah Pusat serta Daerah dan penduduk termasuk juga LSM mesti bekerja bersama agar menggerakkan mereka mandiri, " Tutur Marwan.

Rapat Pengaturan dari Solo Untuk Indonesia Ke arah Penduduk Inklusi Lewat Pendidikan Inklusi Tran 2018 Merdeka. com

Baca Juga: pengertian komunikasi 

Marwan juga menuturkan jika penduduk inklusi adalah penduduk yang tidak membeda-bedakan pembangunannya, penduduk yang dapat terima bermacam-macam keberagaman serta ketidaksamaan dan mendukung mereka jadi penduduk yang mandiri.

Artikel Terkait: pengertian pendidikan 

Diakhir paparannya, Marwan menyampaikan jika yang kita semua harap bukan program-program disabilitas itu cuma charity, kita mesti merubah mind set jika itu adalah hak mereka memperoleh pendidikan, kesehatan serta semua keperluan yang mereka perlukan, itu semua yang terpenting serta tentunya kita bisa mendukung mereka agar mandiri.

Baca Juga: pengertian etika 

Kepala Pusat Service Autis, Hasto Daryanto, juga menuturkan jika PLA diresmikan oleh Walikota Surakarta, F X Hadi Rudyatmo pada 17 September 2014 dengan gedung serta alat terapis di dukung oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan untuk memberi support service dalam perspektif pendidikan untuk anak autis, hiperaktif serta ABK yang lain. Tujuan utamanya adalah penyandang autisme yang disebut masyarakat kurang dapat dengan anak berumur 1, 5 tahun sampai 18 tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Dia Teknologi Wall Precast Concrete Hadir di SAVASA

Teknologi dalam membangun rumah kini semakin canggih. Mulai dari bahan baku, kayu merupakan primadona pada arsitektur rumah di masa lampau. Untuk temboknya sendiri beberapa rumah pun menggunakan papan kayu. Bahkan kayu dapat digunakan untuk lantai. Misalnya rumah panggung yang masih dapat kita temui di beberapa lokasi di Bengkulu. Namun ada juga yang mengombinasikan kayu dengan bata merah sebagai dinding maupun bilik yang terbuat dari bambu. Ini diadopsi oleh sebagian besar rumah di Indonesia. Meskipun saat ini bata merah sudah sulit dijumpai dan mulai tergantikan dengan bata ringan. Teknologi Wall Precast Concrete Hadir di SAVASA Rumah modern yang menggunakan bata merah atau bata ringan Adalah PT. Panahome Deltamas Indonesia (SAVASA), developer yang cukup berani melakukan gebrakan dalam membangun rumah. Tanpa kayu, jumlah bata merah yang digunakan pun sangat sedikit, selain itu proses pengerjaannya pun cepat. Lalu bagaimana mereka membangun rumah? Baca Juga:  bata ringan Wulan...

Ini Dia Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Memasang Keramik Lantai Kamar Mandi

Dengan keadaan yang cenderung lebih lembab dan basah dibandingkan ruangan lain di rumah, material-material yang digunakan untuk membangun kamar mandi perlu disesuaikan agar tahan dengan kondisi tersebut. Salah satunya adalah lantai kamar mandi harus berbahan keramik. Teksturnya yang keras dan tidak bisa lapuk membuat keramik menjadi material yang ideal untuk dipasang di kamar mandi, baik sebagai lantai maupun pelapis tembok. Memasang keramik biasanya dilakukan oleh tukang bangunan atau kontraktor saat proses membangun rumah. Baca Juga:  harga closet duduk Namun, proses pemasangannya tidak sesulit itu dan bisa dilakukan sendiri. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat memasang lantai kamar mandi. Simak lima kiat yang bisa dilihat dan dipraktikkan saat Anda ingin memasang keramik lantai kamar mandi: 1. Menentukan Titik Awal Pemasangan (Start Point) Menentukan titik dan posisi awal untuk memasang keramik adalah hal yang krusial. Oleh karenanya, sebelum memasang ke...

Ini Dia Sebabnya Indonesia Sebagai Negara Hukum Demokrasi Bukan Perppu

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengatakan menampik ide Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan Perppu andaikan DPR RI tak mampu selesaikan RUU Terorisme. Hal semacam itu diungkapkan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid di area kerjanya, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17 Mei 2018). Menurutnya, negara ini menjadi negara hukum serta demokrasi, bukan hanya negara yg presidennya dapat dengan enteng keluarkan perppu. “Indonesia negara hukum serta demokrasi, bukan hanya negara perppu, ” ujarnya. Baca Juga:  pengertian hukum DPR Minta Kementerian-Lembaga Monitor Kesibukan Ormas 17 Mei 2018 Account Jokowi Dioperasikan Admin, Gerindra : Patut Tulisannya… 17 Mei 2018 Bab Koopssusgab, Gerindra : Jokowi Harusnya Abaikan Usulan… 17 Mei 2018 Dia menyampaikan bahwa pemerintah tak dapat dengan enteng keluarkan perppu. Perppu, lanjutnya, cuma dapat diterbitkan menurut pada situasi yg sangatlah mendorong. Artikel Terkait: teks eksposisi Perppu Terorisme...